Selasa, 12 April 2016

ISTILAH -STILAH HUKUM



ISTILAH – ISTILAH HUKUM

“A”
Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.

Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.

Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).

Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP)

Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).

Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).

Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.

Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.

Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.

Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.

Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan..

Advokasi  adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik tertentu.

Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.

Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.

Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).

Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.

Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.

Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

Alibi  adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Amnesti (amnnestie, Belanda)  adalah ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.

Arbiter  adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh dewan yang mandiri.

Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.

Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar

Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.

Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo  adalah  dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection

Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik

Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.

Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.

Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori  adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali  adalah  UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori  adalah  suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Ne Bis In Idem adalah  asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.

Asas Pact Sunt Servanda  adalah  perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.

Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).

Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Similia Similibus  adalah  bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.

“B”
Badan Hukum (Rechtspersoon) adalah Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya.Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Badan Musyawarah (DPR) adalah Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Banding adalah hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi

Barang Bukti adalah alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Batal Demi Hukum adalah kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Batal Demi Hukum (dalam arti hukum kontrak) adalah mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.

Batang Tubuh adalah bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)

Beban Pembuktian adalah kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan

Beban Pembuktian Terbalik adalah beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana. Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Benturan Kepentingan adalah benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Pemeriksaan adalah laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Persidangan adalah catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Negara adalah terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.

Berkas Perkara adalah kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berlaku adalah menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.

Bersaksi adalah memberi keterangan di depan sidang

Bikameral adalah Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.

Birokrasi adalah prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Blancostraafbepalingen adalah  dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat.

BPN (Badan Pertanahan Negara) adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.

Buku Tanah adalah buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

Buruh Migran adalah seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.
Cakap adalahorang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“C”
Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).

Check and Balance adalah cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica.

Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warganegara.

Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari masing-masing pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Contempt of Court adalah setiap tindakan dan perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.

“D”
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.

Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.

Dapat Dibatalkan adalah suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.

Dasar Hukum adalah i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.

De Auditu Testimonium De Auditu adalah keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.

Debitur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).

Delik Berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh.
Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.

Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.

Delik Culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum

Delik Dengan Pemberatan adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat.

Delik Dolus  adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja".

Delik Hukum / Rechts Delict adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.

Delik Materiil  adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.

Delik Ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.

Delik undang undang / Wet Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.

Deposisi  adalah bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan.

Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga  adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.

desentralisasiadalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.


Dictum adalah bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok.

Dissenting Opinion adalah pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Doktrin Ultra Vires adalah doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.
Domisili adalah tempat kediaman tetap.

Droit De Preference adalah keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.

Droit De Suite adalah hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.

“E”
Eigenrichting / Tindakan Main Hakim Sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.

Eksaminasi  adalah ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan / hakim.

Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan adalah suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik.

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan.

Eksekusi Hak Tanggungan adalah tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.

Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Eksepsi Materiil  adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.

Eksepsi Prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.

Eselon (di Indonesia) adalah berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan.

Events Of Defaults / Wanprestasi / Cidera Janji / Trigger Clausel Opeisbaar Clause adalah tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul.

“F”
Fakta Hukum  adalah uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.

Forum Rei Sitae adalah pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)

Federasi Serikat Buruh adalah merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang.

Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Financial Leasing adalah Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama

Fraksi adalah kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.

“G”
Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ganti Rugi Aktual / Actual Damages adalah kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.

Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya.

Ganti Rugi Karena Wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur.

Ganti Rugi Nomimal adalah ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali.

Ganti rugi penghukuman / punitive damages adalah Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Grasi (Gratia, latin) adalah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman.Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial

Gugatan Balik  adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat.

Gugatan Perwakilan / Class Action  adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

Gugatan Perwakilan Kelompok  adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Gugatan Provisional  adalah suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.

“H”
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.

Hak Atas Tanah adalah hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.

Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual

Hak Gugat Warganegara adalah hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya.Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).

Hak Milik adalah hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.

Hak Normatif Buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Hak Preferen adalah hak didahulukan dari kreditur lain.

Hak Sewa adalah hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Hak Tuntut Ganti Rugi Dan Rehabilitasi  adalah  hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).

Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Materiil adalah hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.

Hak Uji Materiil adalah hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Hak Ulayat  adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota / warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.

Hakim  adalah seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili) suatu perkara.

Hakim Ad Hoc  adalah hakimnya yang tugasnya memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR.

Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne Procedat Ex Officio adalah inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

Hakim Pengawas  adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator.

Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.

Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Harta Gono-Gini adalah harta bersama.

Harta Pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.

Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.

Hukum Acara adalah hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan.

Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukuman Ganda adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

“I”
Ideologi adalah cara memandang segala sesuatu.

Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Imparsial adalah tidak memihak, netral

Inisiatif adalah  hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Ius Consitutum (Latin)  adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif).

Ius Constituendum (latin)  adalah hukum  yang akan diberlakukan.

Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.

“J”
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan Kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Jatuh tempo adalah suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.

Jawaban adalah tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.

Judex Facti (bahasa latinadalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.

Judicial Review adalah upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif.

Juncto adalah dihubungankan / dikaitkan, dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.

Juru Sita adalah petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan.

“K”
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.

Kasus Posisi adalah urutan peristiwa yang terkait dengan perkara 

Kontra Memori Kasasi adalah jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi.

Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kegiatan Eksaminasi Publik adalah melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum.

Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.

Kejahatan (Misdriff, bahasa belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kekuatan Eksekutorial adalah kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Kekuatan Pembuktian Formil adalah kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Keputusan Declaratoir adalah suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara / Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive.

Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.

Keterangan Anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Keterangan Saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.

Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1) KUHAP).

Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Klausul Eksemsi adalah klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Kodifikasi Hukum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.

Komparisi adalah bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.

Kompetensi adalah cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.

Kompetensi Relatif adalah wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kompilasi adalah himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun dalam sebuah buku.

Kompilasi Peraturan Perundang-undangan adalah himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.

Konstitusional adalah sesuai dengan konstitusi

Konvensi adalah istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli.

Korban adalah orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kreditur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur.

Kreditur Konkuren adalah kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.

Kreditur Preferen adalah kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.

Kreditur Separatis adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.

Kualifikasi Gugatan adalah suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain.

Kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.

Kuasa Hukum adalah pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.

Kudeta (Coup d’etat, Perancis) adalah perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa pada saat itu

KUHAP adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Kurator Kepailitan adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.

“L”
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Legal Standing adalah hak gugat organisasi

Legalisasi  adalah pengesahan, keterangan kebenaran.

Legislasi adalah proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah.

Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang.

Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan / atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Lessee adalah yang menyewa barang modal.

Lessor adalah yang menyewakan barang modal.

Limitatif adalah terbatas

Locus Delicti adalah tempat terjadinya kejahatan.

“M”
Mala In Se adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Mala Prohibita adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.

Masa Percobaan adalah masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana.

Mazhab adalah aliran berpikir.

Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral.

Memori Kasasi adalah alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi.

Manejemen Alur Perkara adalah mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Minutasi Perkara adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Misbruik Van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat.

Mogok Kerja adalah tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Monopoli adalah kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Nebis In Idem adalah asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan


“O”
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.

Ombudsman adalah lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan Hukum) adalah ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana

Operating Leasing adalah jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

“P”
Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.

Paksaan adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.

Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan

Panitera Pengadilan / Clerk Of The Court adalah pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work)

Pelanggaran (Overtreding, Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Pelanggaran Berat HAM adalah pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary / extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

Pembantaran Penahanan adalah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pemberi Fidusia adalah orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan Saksi adalah catatan / tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup / memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara

Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan

Pembuktian Terbalik / Pidana adalah pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / Pemeriksaan Cepat / Summir adalah pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penanggungan (Borgtocht) adalah jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum

Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Penetapan Hakim adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu

Pengadilan Agama adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Militer adalah pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Rahasia adalah pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan di media massa.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara

Pengadilan Tingkat Pertama adalah pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan adalah keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi

Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Pengawasan Narapidana adalah pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan

Penggugat adalah pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

Penyelidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.

Penyidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.

Penyidik Pembantu adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.

Penyidikan (Hukum Acara Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Peradilan Koneksitas adalah bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.

Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang  mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll

Perbuatan Hukum Bersegi Dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll

Perbuatan Hukum Bersegi Satu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll

Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

Perbuatan Pidana Formil / Delik Formil :
adalah perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.                                     
 
Percobaan Kejahatan adalah kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku.

Perda adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perdagangan Perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

Perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Perikatan Kumulatif adalah perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor.

Peristiwa Hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur  oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan.

Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan.

Perjanjian Perdamaian / Dading adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perkara Koneksitas adalah perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer.

Perkara-Perkara Yang Belum Diputus adalah perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.

Perkara-Perkara Yang Telah Didaftarkan adalah perkara yang telah memiliki nomor urut perkara.

Perkawinan Campur adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perlawanan (Verzet) adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat.

Perlindungan Saksi adalah pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Perselisihan Antar Serikat Pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh.

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Persetujuan Timbal Balik adalah persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

Perundingan Bipartit adalah perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Petitum adalah dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.

Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.

Pleidooi (Nota Pembelaan) adalah alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Posita adalah uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.

Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Praperadilan adalah persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Preponderance of Evidence adalah bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Primogeniture adalah sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.

Pro Bono adalah suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Proses Peradilan adalah suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Provisi adalah permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayar uang paksa.

Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Putusan Insidentil adalah putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.

Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.

Putusan Lepas adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Putusan Pengadilan adalah putusan hakim yang menyelesaikan perkara.

Putusan Praeparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.

Putusan Provisi adalah biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.

Putusan Sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.

Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).

“R”
Rehabilitasi (Rehabilitation, latin)  adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Reparasi adalah upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak / status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.

Replik adalah tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.

Requisitoir adalah suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Resume BAP Tersangka / Saksi adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu.

Retroaktif adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

“S”
Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.

Saksi A Charge adalah saksi yang memberatkan / memberikan keterangan yang memberatkan.

Saksi A Decharge adalah Saksi yang meringankan / memberikan keterangan yang meringankan.

Saksi Ahli (Keterangan Ahli) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Saksi de Auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain.

Saksi Diluar Yuridiksi (Rogatoire Commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.

Saksi Korban adalah saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Saksi Yang Memberatkan (A Charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan.

Saksi Yang Meringankan (A De Charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan.

Sale and Lease Back adalah jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing.

Sanksi (Sanctio, Latin / Sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah, derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum.Baik batal demi hukum (Van Rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.

Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sita adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap / bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara.

Sita Conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.

Sita Material adalah penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.

Sita Revindicatoir adalah penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.

Sitaan Gadai adalah sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.

Sitaan Umum adalah sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.

Staatsblad adalah Lembar Negara.

Standing adalah hak orang perorangan ataupun kelompok / organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.

Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).

Supremasi Hukum (Law’s Supremacy) adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surat Dakwaan adalah surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut.

Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.

Surat Dakwaan Campuran adalah bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.

Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulasi terdakwanya, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan".

Surat Dakwaan Subsidair adalah surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.

Surat Gugatan adalah surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.

Surat Keterangan Ahli adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Surat Kuasa adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum.

Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.

Surat Sanggup adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

“T”
Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Terdakwa (Beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.

Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Terpidana (Veroordeeld, Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP).

Tersangka (Verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

Tertangkap Basah (Inflegranti Delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR).

Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Tertib Hukum (Rechtsorde, Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.

Testamen (Tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Pasal 875 KUHPerdata).

Testamen Olografis (Olographich Testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat / pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).

Tidak Pantas Jadi Ahli Waris (Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Pasal 838 KUHPerdata).

Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindak Pidana Aduan adalah tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban.

Tindak Pidana Khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.

Tindakan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.

Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.

Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".

“U”
Ubi Societes Ibi Ius (bahasa latin) adalah dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Unifikasi Hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.

Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.

Upah Minimum adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati / walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan.

Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) adalah upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Upaya Hukum Biasa adalah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).

Upaya Paksa adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.

Utang Piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.

Uti Possidetis adalah prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan menang.

“W”
Wanprestasi adalah cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Wasiat adalah kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

“Y”
Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman.

Yurisdiksi adalah daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.

Yurisprudensi adalah putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Yurisprudensi (Hukum Administrasi Negara) adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.








SUMBER :

  1. Internet
  2. http://istilahpenting.blogspot.co.id/2015/03/istilah-istilah-dalam-hukum-a.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar