ISTILAH – ISTILAH HUKUM
“A”
Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk
melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda
tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang
atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk
menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi
diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses
persidangan di pengadilan.
Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya
mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak
sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).
Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman
tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat
(1) KUHAP)
Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum
untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta
bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat
(1) KUHAP).
Acara pemeriksaan tindak pidana
ringan adalah acara pemeriksaan tindak
pidana ringan.
Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya
tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan
yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang
menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan
kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).
Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di
tempat tergugat tinggal.
Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal
(mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau
tuntutan hak.
Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk
untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan
untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan.
Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja
hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran,
penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan
mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani
perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran
perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan
pengadilan..
Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide /
topik tertentu.
Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada
advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di
pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang
Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa
hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini
juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.
Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum
dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa
hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan
secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata
seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau
akta perceraian).
Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa
disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).
Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang
berwenang untuk itu.
Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang
berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan
alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang
dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti
bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti
yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184
kuhap
Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah.
Alibi adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat
perbuatan hukum terjadi.
Alternatif Penyelesaian
Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses
dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan,
atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan
Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah
kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti (amnnestie,
Belanda) adalah ialah pengampunan atau
penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah
melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang
atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala
negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan
mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan,
tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan
hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.
Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk
memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar
lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter /
wasit oleh dewan yang mandiri.
Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan
resmi criminal complaint di hadapan defendant,
untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.
Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik
serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain
tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein
(milik) negara.
Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan
berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen)
orang itu.
Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang
berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan
atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu
berada.
Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam
arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga,
maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang
paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Independence Of
Protection adalah asas Independence Of
Protection
Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri
isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan
fakta-fakta hokum.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan.
Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut
(Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana
berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan
pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella
Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah
tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya
lebih dahulu.
Asas Lex Posterior Derogat Legi
Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian
membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generali adalah UU yang khusus
mengenyampingkan yang umum.
Asas Lex Superior Derogat Legi
Inferiori adalah suatu asas UU dimana
jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang
berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan
dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati berlaku
sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan
dengan suatu norma kesusilaan tertentu.
Asas Presumption Of Innocence (Asas
Praduga Tidak Bersalah) adalah
seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan
bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(inkraht).
Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya
hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi
pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya
pada pelanggaran HAM berat.
Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus
sama (serupa).
Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga
keadilan.
“B”
Badan Hukum (Rechtspersoon) adalah Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan
sebagai orang.Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari
para pemilik dan pengurusnya.Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang
melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh
perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.
Badan Musyawarah (DPR) adalah Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan
wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah
menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan
jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
Banding adalah hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk
memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Barang Bukti adalah alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya,
surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam
persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.
Batal Demi Hukum adalah kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang,
berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
Batal Demi Hukum (dalam arti hukum
kontrak) adalah mengakhiri kontrak dengan
memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak
dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan
kontrak.
Batang Tubuh adalah bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi
ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)
Beban Pembuktian adalah kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang
diungkapkan di muka pengadilan
Beban Pembuktian Terbalik adalah beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk
membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana. Bebas dari segala
dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis
hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan
yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena
dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses
peradilan.
Benturan Kepentingan adalah benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang
memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak
tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara Pemeriksaan adalah laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,
saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak
pidana
Berita Acara Persidangan adalah catatan yang berisi mengenai segala kejadian di
sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari
keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
Berita Negara adalah terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan
pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.Dengan diumumkannya suatu
hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut
dan oleh karenanya telah diikat secara umum.
Berkas Perkara adalah kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh
para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht
Van Gewijsde) adalah satu perkara yang telah
diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Berlaku adalah menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan
telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.
Bersaksi adalah memberi keterangan di depan sidang
Bikameral adalah Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar
atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.
Birokrasi adalah prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu
hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan
identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga
berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’
dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan
tugas-tugas tersebut.
Blancostraafbepalingen adalah dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian,
dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini
dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana
perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa
membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen
diatur dalam Undang Undang Darurat.
BPN (Badan Pertanahan Negara) adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda
bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis
mengenai tanah.
Buku Tanah adalah buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas
tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai
tanah
Buruh Migran adalah seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi
warganegaranya.
Cakap adalahorang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak
dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“C”
Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama
dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur)
kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah
tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut
kepada si berhutang (debitur).
Check and Balance adalah cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ
pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan
menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya
pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu
organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat
juga trias politica.
Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warganegara.
Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang
atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok yang dimaksud.
Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari masing-masing
pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change
of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.
Contempt of Court adalah setiap tindakan dan perbuatan, baik aktif maupun
pasif, tingkah laku, sikap dan ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,
yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang
seharusnya.
“D”
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh
penuntut di pengadilan terhadap terdakwa.
Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh
penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan
ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi
kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam
tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk
pernyataan pembuka oleh penuntut.
Dapat Dibatalkan adalah suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim
yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum
tersebut tetap berlaku.
Dasar Hukum adalah i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat
mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.
De Auditu Testimonium De
Auditu adalah keterangan saksi yang
disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau
hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.
Debitur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada
kreditur.
Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut
dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai
suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya
pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
Delik Berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian
hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh.
Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan-larangan di dalam undang-undang.
Delik Commissionis Per Ommissionis
Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya
dengan cara tidak berbuat.
Delik Culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu
unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja"
agar pelakunya dapat dihukum
Delik Dengan Pemberatan adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di
dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat.
Delik Dolus adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau
delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik
tersebut harus dilakukan "dengan sengaja".
Delik Hukum / Rechts Delict adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas
apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak,
jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan
keadilan.
Delik Materiil adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat
yang timbul dari perbuatan itu.
Delik Ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah
(keharusan-keharusan) menurut undang-undang.
Delik undang undang / Wet
Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru
disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik,
jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.
Deposisi adalah bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah
yang dilakukan diluar pengadilan.
Derdenverzet / Perlawanan Pihak
Ketiga adalah perlawanan yang dilakukan
oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan
putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan
cara biasa.
desentralisasiadalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
Dictum adalah bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi
pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter
dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian
putusan mengenai hukum yang tidak pokok.
Dissenting Opinion adalah pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim
atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu
perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana
lebih dari satu hakim mengadili perkara.Tetapi sejumlah negara yang menganut
tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh
hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.Di Indonesia, awalnya dissenting
opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah
diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Doktrin Ultra Vires adalah doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat
melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.
Domisili adalah tempat kediaman tetap.
Droit De Preference adalah keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan
tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain
yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
Droit De Suite adalah hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa
(dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.
“E”
Eigenrichting / Tindakan Main Hakim
Sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan
hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan
hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan
pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh
perorangan.
Eksaminasi adalah ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan /
hakim.
Eksaminasi Publik Terhadap Suatu
Putusan Pengadilan adalah suatu
penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi
bagian dari publik atau menjadi milik publik.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan.
Eksekusi Hak Tanggungan adalah tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan
utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan.
Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal
yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan
gugatan tidak dapat diterima.
Eksepsi Materiil adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum
materiil.
Eksepsi Prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya
gugatan.
Eselon (di Indonesia) adalah berkaitan dengan jabatan
struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural,
fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan.
Events Of Defaults / Wanprestasi /
Cidera Janji / Trigger Clausel Opeisbaar Clause adalah tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri
perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan
biaya lainnya yang timbul.
“F”
Fakta Hukum adalah uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya
sengketa.
Forum Rei Sitae adalah pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Federasi Serikat Buruh adalah merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat
buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50
orang.
Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial Leasing adalah Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan
hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan
membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
Fraksi adalah kumpulan anggota DPR berdasarkan partai
politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari
partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
“G”
Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya
yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Ganti Rugi Aktual / Actual
Damages adalah kerugian yang benar-benar
diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan
Hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang
dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang
dirugikannya.
Ganti Rugi Karena Wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada
debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur
dengan debitur.
Ganti Rugi Nomimal adalah ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun
kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada
kerugian material sama sekali.
Ganti rugi penghukuman / punitive
damages adalah Suatu ganti rugi dalam jumlah
besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu
dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
Grasi (Gratia, latin) adalah ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk
memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan
seluruhnya, mengganti jenis hukuman.Pemberian grasi oleh kepala negara dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian
uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya
Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan
tulisan pada kepala akta: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial
Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama
dalam jawabannya kepada penggugat.
Gugatan Perwakilan / Class
Action adalah gugatan yang berupa hak
kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah
besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta
hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Gugatan Perwakilan
Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan
gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan
gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili
sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas
dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan Provisional adalah suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara
selama proses perkara masih berlangsung.
“H”
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua
orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi
Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
Hak Atas Tanah adalah hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada
perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum.
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan
intelektual
Hak Gugat Warganegara adalah hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan
keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan
yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan
penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik
yang terjadi.
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30
tahun.
Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan
pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan
usahanya di Indonesia.
Hak ingkar adalah hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili
seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh
atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam
perkaranya.Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan
mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU
No. 19/1964).
Hak Milik adalah hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan
hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas
tanah.
Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun adalah hak milik atas unit tempat
tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan
terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
unit yang bersangkutan.
Hak Normatif Buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi
dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak Preferen adalah hak didahulukan dari kreditur lain.
Hak Sewa adalah hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa
tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu
sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak Tuntut Ganti Rugi Dan
Rehabilitasi adalah
hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa
alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat
(1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji Materiil adalah hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan
sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta
apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu
peraturan tertentu.
Hak Uji Materiil adalah hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk
menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan
konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak
uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung.
Hak Ulayat adalah 1) hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat
untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat
masyarakat adat : (a) mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama para
anggota / warganya (yang termasuk bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas
kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan
dan penggunanya.
Hakim adalah seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus
(mengadili) suatu perkara.
Hakim Ad Hoc adalah hakimnya yang tugasnya memeriksa dan mengadili
perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus
memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas
hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan
TIPIKOR.
Hakim Bersifat Menunggu / Judex Ne
Procedat Ex Officio adalah
inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan / hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
kepadanya.
Hakim Pengawas adalah hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan
putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan
oleh kurator.
Hakim Pengawas dan Pengamat
(Kimwasmat) adalah hakim yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana.
Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta Gono-Gini adalah harta bersama.
Harta Pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan.
Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak
dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup.
Hukum Acara adalah hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam
suatu proses persidangan di Pengadilan.
Hukum Administrasi adalah hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan
pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga
mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi
pelayanan publik.
Hukum Perburuhan /
Ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur mengenai
hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi
Negara beserta lembaga-lembaganya.
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan
harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukuman Ganda adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada,
Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang
seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.
“I”
Ideologi adalah cara memandang segala sesuatu.
Ilegal (Logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan
rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga
kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan
hutan.
Imparsial adalah tidak memihak, netral
Inisiatif adalah hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU
atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi)
serta pencabutan.
Ius Consitutum (Latin) adalah hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum
positif).
Ius Constituendum
(latin) adalah hukum yang akan
diberlakukan.
Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh
bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
“J”
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi
fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang
mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam
rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan
pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan
seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan
penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Jatuh tempo adalah suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang
dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.
Jawaban adalah tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau
terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut
umum.
Judex Facti (bahasa latin) adalah hakim yang memeriksa
tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim
banding.
Judicial Review adalah upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap
produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun
yudikatif.
Juncto adalah dihubungankan / dikaitkan, dapat berupa
undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang,
pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan
"jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat
disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987
jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.
Juru Sita adalah petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan
atas perkara perdata selain perkara kepailitan.
“K”
Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari
Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari
pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir.
Kasus Posisi adalah urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra Memori Kasasi adalah jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang
diajukan oleh pemohon kasasi.
Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia
dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan
atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan Eksaminasi Publik adalah melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan
atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi
perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau
bertentangan dengan asas-asas hukum.
Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar
wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah
Republik Indonesia.
Kejahatan (Misdriff, bahasa
belanda) adalah tindak pidana yang tergolong
berat, lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial
yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan
jahat; sifat yang jahat.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) adalah setiap perbuatan dalam
lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis,
dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekuatan Eksekutorial adalah kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada
akta otentik yang di kepala akta tertulis: "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kekuatan Pembuktian Formil adalah kekuatan yang didasarkan atas benar tidaknya ada
pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu.kekuatan ini memberi
kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan
melakukan apa yang dimuat dalam akta.
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan Declaratoir adalah suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum
baru.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau
Pejabat Negara / Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final
yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk
umum, dan sudah pasti atau secara definitive.
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena
pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan
mendalam terhadap suatu bidang.
Keterangan Anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Keterangan Saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam
persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan
atau dialaminya sendiri.
Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang
perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
(pasal 189 ayat (1) KUHAP).
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun
badan hukum.
Klausul Eksemsi adalah klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak
dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Kodifikasi Hukum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum
ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh
KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.
Komparisi adalah bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang
orang / pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada
korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya
sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk
perawatan kesehatan fisik dan mental.
Kompetensi adalah cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus
suatu perkara.
Kompetensi Absolut adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara
berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Kompetensi Relatif adalah wewenang pengadilan yang berada dalam suatu
lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kompilasi adalah himpunan karangan dari berbagai penulis yang dihimpun
dalam sebuah buku.
Kompilasi Peraturan
Perundang-undangan adalah himpunan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hukum tertentu.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh
seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di
Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.
Konstitusional adalah sesuai dengan konstitusi
Konvensi adalah istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan
asli.
Korban adalah orang atau binatang yang menderita atau mati akibat
suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya.
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk
memperkaya diri sendiri.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan
atau piutang terhadap debitur.
Kreditur Konkuren adalah kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu
hak kebendaan tertentu.
Kreditur Preferen adalah kreditur yang tagihannya didahulukan atau
diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.
Kreditur Separatis adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan
tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
Kualifikasi Gugatan adalah suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun
formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi
dan lain-lain.
Kuasa adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan
sesuatu.
Kuasa Hukum adalah pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk
melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
Kudeta (Coup d’etat, Perancis) adalah perebutan kekuasaan pemerintahan, biasanya
pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah
yang sah atau berkuasa pada saat itu
KUHAP adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
“L”
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee)
untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang
disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan
(debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan
di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Legal Standing adalah hak gugat organisasi
Legalisasi adalah pengesahan, keterangan kebenaran.
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri
dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara
DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman
oleh Pemerintah.
Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan
undang-undang.
Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa
untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga
dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu
dalam hal belum timbul sengketa.
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban adalah lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan /
atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban.
Lessee adalah yang menyewa barang modal.
Lessor adalah yang menyewakan barang modal.
Limitatif adalah terbatas
Locus Delicti adalah tempat terjadinya kejahatan.
“M”
Mala In Se adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu
perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian
atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan
dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
Mala Prohibita adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan
yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Masa Percobaan adalah masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui
putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan
syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat
dipidana.
Mazhab adalah aliran berpikir.
Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda
pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun
melalui seorang mediator yang netral.
Memori Kasasi adalah alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan
upaya hukum kasasi.
Manejemen Alur Perkara adalah mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan
agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan
penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi Perkara adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam
menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta
pengesahan suatu perkara.
Misbruik Van Recht adalah penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila
seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Mogok Kerja adalah tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
Monopoli adalah kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha
atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau
jasa.
Nebis In Idem adalah asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang
sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine
Praevia Lege Poenali adalah tidak
ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
“O”
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda / barang (segala
barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Ombudsman adalah lembaga yang secara independen berwenang melakukan
klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur
pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Onrechmatigedaad (Perbuatan Melawan
Hukum) adalah ingkar janji dalam lapangan
hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
Operating Leasing adalah jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak
diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
“P”
Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi
membayar hutang-hutangnya.
Paksaan adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara
spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan
ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan.
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah
membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera Pengadilan / Clerk Of The
Court adalah pejabat atau petugas yang berfungsi
memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor
pengadilan (to perform general office work)
Pelanggaran (Overtreding,
Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana
tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa
pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
Pelanggaran Berat HAM adalah pembunuhan masal atau genocide,
pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary /
extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,
perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic
discrimination)
Pembantaran Penahanan adalah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit
dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu
menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pemberi Fidusia adalah orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi
objek jaminan fidusia
Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan
kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan
suatu urusan
Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka dan Saksi adalah catatan
/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik
atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah jabatan, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka
serta saksi / ahli (yang diperiksa), memuat uraian tindak pidana yang mencakup
/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat
dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang
diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan / atau benda
serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum
kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang
kebenaran peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian Terbalik / Pidana adalah pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan
dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan /
Pemeriksaan Cepat / Summir adalah
pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan
paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah
dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara
pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penanggungan (Borgtocht) adalah jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan
kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak
memenuhi kewajibannya
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
Penasehat Hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh
atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang
Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan
mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai
tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup
Penetapan Hakim adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir untuk
menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan Agama adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan
Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan
pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan
terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi adalah pengadilan khusus yang
memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan Militer adalah pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili
kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan
intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian
sengketa pajak
Pengadilan Rahasia adalah pengadilan yang tertutup untuk umum maupun dilaporkan
di media massa.
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) adalah pengadilan yang memiliki
kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata
usaha Negara
Pengadilan Tingkat Pertama adalah pengadilan yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara pada tingkat pertama
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Pengakuan Di Muka Hakim Di
Persidangan adalah keterangan sepihak, baik
tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam
perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu
peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang
mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat
pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk
bertindak dalam lalu lintas hukum
Pengawasan Narapidana adalah pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara
waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat adalah pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang
mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penyelidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan
telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang (KUHAP)
Penyelidikan (UU Pengadilan
HAM) adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM.
Penyidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang
(Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang
terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan
mencari tersangka.
Penyidik Pembantu adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu
dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala
kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan
masing-masing.
Penyidikan (Hukum Acara
Pidana) adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan
tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih
dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
Peradilan Koneksitas adalah bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk
yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.
Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum
yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh
subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
Perbuatan Hukum Bersegi Dua adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak atau lebih,
misalnya perjanjian jual beli, dll
Perbuatan Hukum Bersegi Satu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja
misalnya pemberian wasiat, dll
Perbuatan Melanggar Atau Melawan
Hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
Perbuatan Pidana Formil / Delik
Formil :
adalah perbuatan pidana yang sudah
dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan
dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Percobaan Kejahatan adalah kegiatan untuk melakukan kejahatan yang nyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena
sebab-sebab di luar kehendak pelaku.
Perda adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah
mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perdagangan Perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi
untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan
perempuan / anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan,
penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual / reproduksi tenaga,
atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
Perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak.
Perikatan Kumulatif adalah perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi
debitor.
Peristiwa Hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan antara
pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu
hak dan kewajiban masing-masing.
Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau
beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tentu adalah perjanjian mengenai hubungan
kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya
suatu pekerjaan.
Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI
Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam
rangka penempatan TKI di negara tujuan.
Perjanjian Perdamaian / Dading adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu
perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perkara Koneksitas adalah perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama
oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk
lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan / penelitian
oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan
terletak pada kepentingan militer.
Perkara-Perkara Yang Belum
Diputus adalah perkara yang telah
didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim.
Perkara-Perkara Yang Telah
Didaftarkan adalah perkara yang telah memiliki
nomor urut perkara.
Perkawinan Campur adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum
yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perlawanan (Verzet) adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar
hadirnya tergugat.
Perlindungan Saksi adalah pemberian jaminan keamanan terhadap saksi dengan
meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan
evakuasi termasuk perlindungan hukum.
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Perselisihan Antar Serikat
Pekerja adalah perselisihan antara serikat
pekerja / buruh dengan serikat pekerja / buruh lain hanya dalam satu
perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya
hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh.
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena
tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan / atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak
Persetujuan Timbal Balik adalah persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua belah pihak.
Perundingan Bipartit adalah perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial.
Petitum adalah dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam
proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari
suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim
atau pengadilan.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
Pleidooi (Nota Pembelaan) adalah alasan / dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau
melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum
sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan / dasar
tersebut terdakwa / penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau
dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Posita adalah uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi
alasan gugatan.
Praduga Tidak Bersalah (Presumption
of Innocence) adalah setiap orang yang disangka,
ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan
tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Praperadilan adalah persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah
tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang
untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Preponderance of Evidence adalah bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan
atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti
yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada
pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau
sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang
berlaku.
Primogeniture adalah sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung
mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya.
Pro Bono adalah suatu perbuatan / pelayanan hukum yang dilakukan
untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Proses Peradilan adalah suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan
terhadap adanya suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Provisi adalah permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar
ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya
melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman
membayar uang paksa.
Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan
untuk memenuhi prestasi.
Putusan Insidentil adalah putusan yang bersifat sementara untuk mencegah
timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan.
Putusan interlocutoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian.
Putusan Lepas adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah
melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
tindak pidana.
Putusan Pengadilan adalah putusan hakim yang menyelesaikan perkara.
Putusan Praeparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa
mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
Putusan Provisi adalah biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat
melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
Putusan Sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum
dimulainya pemeriksaan pokok.
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa
(dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata).
“R”
Rehabilitasi (Rehabilitation,
latin) adalah hak seorang untuk
mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena
ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan,
pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan
balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Reparasi adalah upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM
kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya.
Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak /
status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas.
Replik adalah tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau
jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau
pembelaan terdakwa.
Requisitoir adalah suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat
dakwaan.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak
ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat
berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Resume BAP Tersangka / Saksi adalah ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak
pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan
tertentu.
Retroaktif adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap
tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada
sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
“S”
Saksi adalah 1) orang yang melihat, mengetahui, mendengar,
mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian, 2) orang yang memberikan
keterangan di muka pengadilan untuk kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntut dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau
dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan dimuka pengadilan seorang saksi
harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai
kekuatan sebagai alat bukti.
Saksi A Charge adalah saksi yang memberatkan / memberikan keterangan yang
memberatkan.
Saksi A Decharge adalah Saksi yang meringankan / memberikan keterangan yang
meringankan.
Saksi Ahli (Keterangan Ahli) adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Saksi de Auditu (Latin) adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan
apa yang didengar dari pihak lain.
Saksi Diluar Yuridiksi (Rogatoire
Commissie, Belanda) adalah
permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili di luar wilayah
hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa.
Saksi Korban adalah saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas
suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Saksi Yang Memberatkan (A Charge,
Perancis) adalah saksi yang memberatkan
terdakwa di pengadilan.
Saksi Yang Meringankan (A De Charge,
Perancis) adalah saksi yang meringankan
terdakwa di pengadilan.
Sale and Lease Back adalah jenis leasing dimana barang modal berasal
dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual
kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan
barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan
jenis financial leasing.
Sanksi (Sanctio, Latin / Sanctie,
Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan
satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.
Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas
derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah, derita kehilangan nyawa
(hukuman mati), derita kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita
kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita
kehilangan kehormatan (pengumuman keputusan hakim). Penegakan hukum perdata
menghendaki sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan
dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti
kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak
hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran
hukum.Baik batal demi hukum (Van Rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan
oleh hakim.
Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh
baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10
orang.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sita adalah suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui
penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang (tetap /
bergerak) berada dalam penguasaan / pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu
putusan yang pasti tentang suatu perkara.
Sita Conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk
menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual
barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
Sita Material adalah penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang
yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan
sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya,
dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai
jatuh di tangan pihak ketiga.
Sita Revindicatoir adalah penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak
yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan
negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal.
Sitaan Gadai adalah sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang
kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
Sitaan Umum adalah sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak
pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang
digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya.
Staatsblad adalah Lembar Negara.
Standing adalah hak orang perorangan ataupun kelompok / organisasi di
pengadilan sebagai pihak penggugat.
Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi
pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk
persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
Supremasi Hukum (Law’s
Supremacy) adalah upaya atau kiat untuk
menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari
segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk
melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Surat Dakwaan adalah surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum
yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang
memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan
dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan
tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi
unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya
merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk
dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan
apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut.
Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing
dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan
untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan
oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada
kata “atau”.
Surat Dakwaan Campuran adalah bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan
dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari
beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa
merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana
ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulasi terdakwanya, karena
melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata
"dan".
Surat Dakwaan Subsidair adalah surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua
atau lebih) dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana
yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang
lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat kalimat
Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat Gugatan adalah surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada
ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Surat Keterangan Ahli adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat
pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang
diminta secara resmi daripadanya.
Surat Kuasa adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan
kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian
urusannya di depan hukum.
Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya
berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
Surat Sanggup adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu
kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Surat Sanggup Bayar (Promissory
Note) adalah surat pernyataan kesanggupan
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum
dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
“T”
Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di
sidang pengadilan.
Terdakwa (Beklaagde, Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan
diadili dimuka pengadilan; seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak
pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan
gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana (Veroordeeld,
Belanda) adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(Pasal 1 angka 32 KUHAP).
Tersangka (Verdachte, Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak
pidana dan ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan
apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang
yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Tertangkap Basah (Inflegranti
Delicto, Latin) adalah terpergok basah,
ketahuan seketika, tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran
diketahui pada atau segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran
tersebut (Pasal 57 HIR).
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
Tertib Hukum (Rechtsorde,
Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat
berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala
sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
Testamen (Tertamentum, Latin) adalah wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta
yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi
terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Pasal 875
KUHPerdata).
Testamen Olografis (Olographich
Testament, Belanda) adalah testamen
atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat
/ pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata).
Tidak Pantas Jadi Ahli Waris
(Onwaardig Om Erfjenaamte Zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualikan
dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang
merugikan pemberi waris (Pasal 838 KUHPerdata).
Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan
atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya.
Tindak Pidana Aduan adalah tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas
permintaan dari pihak penderita atau korban.
Tindak Pidana Khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang
undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara
penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang
dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan
suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang
mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
Tindakan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Tunjangan Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap
bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran.
Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap
bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja.
Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak
yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
“U”
Ubi Societes Ibi Ius (bahasa latin) adalah dimana ada masyarakat
disitu ada hukum.
Unifikasi Hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu
hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu
sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima atau dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja
/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau
akan dilakukan.
Upah Lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi
waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam
sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah
akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu.
Upah Minimum adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur / bupati /
walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum
kebutuhan hidup perbulan.
Upah Minimum Kota / Kabupaten
(UMK) adalah upah yang besarannya
ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten
berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan
di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum.
Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut
tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya Hukum Biasa adalah upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa / penasihat
hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk
mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan
tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).
Upaya Paksa adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka
melaksanakan proses peradilan.
Utang Piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian
dia (orang yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam.
Uti Possidetis adalah prinsip dalam hukum internasional bahwa teritori dan
properti lainnya tetap dengan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali disediakan
oleh perjanjian, jika perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang
kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti
possidetis akan menang.
“W”
Wanprestasi adalah cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak
memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Wasiat adalah kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus
dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
“Y”
Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman.
Yurisdiksi adalah daerah / wilayah hukum: kekuasaan mengadili.
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam
memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.
Yurisprudensi (Hukum Administrasi
Negara) adalah ajaran hukum yang tersusun
dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
SUMBER :
- Internet
- http://istilahpenting.blogspot.co.id/2015/03/istilah-istilah-dalam-hukum-a.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar